Tahapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022 Bagi Pelamar Prioritas II Dan Pelamar Prioritas III

Tahapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022 Bagi Pelamar Prioritas II Dan Pelamar Prioritas III - Berikut ini adalah Tahapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022 Melalui Penilaian Kesesuaian Bagi Pelamar Prioritas II Dan Pelamar Prioritas III. 

Sesuai dengan Juknis Seleksi PPPK Guru tahun 2022, dinyatakan bahwa Seleksi Kompetensi bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dilaksanakan dengan menilai kesesuaian: kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).

Tahapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022 Bagi Pelamar Prioritas II Dan Pelamar Prioritas III

Seleksi kompetensi dimaksud juga dapat diikuti oleh pelamar prioritas I yang berasal dari THK-II dan Guru non-ASN yang belum ditempatkan di tempat tugasnya dan di sekolah lain sebagaimana dimaksud dalam Huruf A angka 3 huruf i.

Tim Penilai pada seleksi kompetensi Calon PPPK untuk JF Guru terdiri atas: pengawas sekolah pembina; kepala sekolah atau pelaksana tugas kepala sekolah; guru senior yang diberi tugas sebagai penilai kinerja guru; BKPSDM; dan Dinas Pendidikan pada sekolah/wilayah tempat pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III bertugas yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah.

Apabila tidak terdapat pengawas sekolah Pembina, Panitia Seleksi Instansi Daerah dapat menugaskan pengawas sekolah pembina dari sekolah lainnya.

BACA JUGA : SEGERA ! Input Data gaji dan TMT di Web BKN Non ASN

Apabila pada sekolah/wilayah tempat pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III memiliki keterbatasan tim penilai maka penilaian dapat dilakukan paling sedikit oleh: pengawas sekolah pembina/kepala sekolah atau pelaksana tugas kepala sekolah/guru senior yang diberi tugas sebagai penilai kinerja guru; BKPSDM; dan Dinas Pendidikan.


Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dilaksanakan apabila proses penempatan bagi pelamar prioritas I sudah dilaksanakan dan masih tersedia kuota penetapan kebutuhan PPPK untuk JF Guru.

Adapun tahapan seleksi kompetensi melalui penilaian kesesuaian bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

Tahapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022 Melalui Penilaian Kesesuaian Bagi Pelamar Prioritas II Dan Pelamar Prioritas III


Adapun tahapan seleksi kompetensi melalui penilaian kesesuaian bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Panitia Seleksi Instansi Daerah menetapkan tim penilai seleksi kompetensi Calon PPPK untuk JF Guru

  • Tim Penilai memperoleh arahan teknis penilaian dari Panitia Seleksi Instansi Daerah yang telah mengikuti rapat koordinasi pelaksanaan seleksi calon PPPK untuk JF Guru dari Kemendikbudristek;

  • Tim Penilai pada satuan pendidikan di provinsi/kabupaten/kota datang ke lokasi yang dijadikan sebagai tempat penilaian;

  • Masing-masing anggota tim Penilai memastikan keberadaan sarana/alat penilaian, antara lain komputer/laptop yang terhubung dengan internet;

  • Tim penilai menandatangani pakta integritas di atas meterai Pakta integritas dapat diunduh pada aplikasi penilaian;

  • Tim Penilai melaksanakan tugas penilaian melalui aplikasi penilaian yang disediakan oleh Kemendikbudristek;

  • Tim Penilai menyampaikan hasil penilaian seleksi kompetensi kepada Panitia Seleksi Instansi Daerah;

  • Panitia Seleksi Instansi Daerah melakukan pengusulan penempatan pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III berdasarkan urutan nilai tertinggi hasil penilaian seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada huruf g kepada Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek;

  • Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek melakukan verifikasi dan validasi terhadap usulan sebagaimana dimaksud pada huruf h sebagai dasar untuk penempatan pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III di tempat tugas masing-masing;

  • Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek menyusun rekomendasi apabila pelamar akan mendapatkan penempatan tugas yang tidak sesuai dengan tempat tugas pelamar sebagaimana dimaksud pada huruf i. Rekomendasi tersebut sebagai dasar PPK menentukan tempat tugas baru bagi calon PPPK untuk JF Guru;

  • Panitia seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek menyampaikan hasil penilaian seleksi kompetensi berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud huruf i kepada BKN untuk dilakukan pengolahan hasil seleksi;

  • Panselnas menandatangani hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada huruf k dan menyampaikan kepada Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek;

  • Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek menyampaikan hasil seleksi kepada Panitia Seleksi Instansi Daerah.


https://www.sangkolan.com/tahapan-seleksi-kompetensi-pppk-guru-tahap-3-tahun-2022-melalui-penilaian-kesesuaian-bagi-pelamar-prioritas-ii-dan-pelamar-prioritas-iii/

Posting Komentar

© Gurune Fatur. All rights reserved. Developed by Jago Desain