Update Terbaru! Berikut Berkas Persyaratan Seleksi PPPK 2022

Berikut adalah Dokumen Untuk Seleksi PPPK 2022 yang Dibuka Besok 25 Oktober 2022

Update Terbaru! Berikut Berkas Persyaratan Seleksi PPPK 2022. - Ada kabar terbaru nich bagi para calon pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahun 2022. Berikut Berkas Persyaratan Seleksi PPPK 2022.


Kemendikbud telah merilis kabar terbaru tentang jadwal dan berkas persyaratan yang harus disiapkan calon pelamar PPPK Guru.

Sesuai dengan edaran surat dari pemerintah yang akan membuka rekrutmen PPPK Guru di tahun 2022 ini. Namun, untuk perekrutan PPPK Guru tahun 2022, sedikit berbeda dengan seleksi PPPK 2021 tahun lalu.



Kategori pelamar dalam seleksi rekrutmen PPPK Guru Kemdikbudristek Tahun 2022 terdiri dari 3 kategori.


Pelamar Prioritas I

Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.


Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.

  • THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
  • Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
  • Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
  • Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

Pelamar Prioritas II

Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

Pelamar Prioritas III

Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

Pelamar Umum

Pelamar umum terdiri atas :

Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan

Pelamar yang terdaftar di Dapodik.


Dokumen Untuk Seleksi PPPK 2022 yang Dibuka Besok 25 Oktober 2022

Berikut adalah Dokumen Untuk Seleksi PPPK 2022 yang Dibuka Besok 25 Oktober 2022

  • Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB;

  • Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran;

  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);

  • Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;

  • Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki;

  • Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah

  • Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik;

Lantas kapan SSCASN bisa diakses pada seleksi PPPK 2022?

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Plt. Dirjen GTK), Nunuk Suryani menjelaskan para tenaga honorer diminta bersabar.


“Menanggapi banyaknya pertanyaan terkait kapan SSCASN dibuka, kami sedang memproses ya. Untuk tahu update terbaru bisa cek di https://gurupppk.kemdikbud.go.id. (portalsulut)

Posting Komentar

© Gurune Fatur. All rights reserved. Developed by Jago Desain