Anda Lulus Passing Grade Tapi Menolak Penempatan? Berikut Konsekuensinya

berikut ini konsekuensinya bagi bapak ibu yang telah lulus Passing Grade PPPK tapi menolak untuk penempatan, maka harus terima resikonya.

Anda Lulus Passing Grade Tapi Menolak Penempatan? Berikut Konsekuensinya - Inilah Konsekuensi Bagi Guru Lulus Passing Grade Menolak Penempatan P3K 2022. Berikut ini adalah beberapa konsekuensi bagi guru lulus passing grade yang menolak penempatan P3K 2022.


Seperti yang diketahui, guru lulus passing grade dalam hal ini merupakan pelamar predikat 1 (P1) pada seleksi P3K 2022 diberikan pilihan untuk menerima atau menolak penempatan yang telah disediakan.

Sebanyak 59.251 guru lulus passing grade yang berada dalam pelamar P1 terdiri dari 32.424 guru di sekolah negeri dan 26.827 guru di sekolah swasta.

Anda Lulus Passing Grade Tapi Menolak Penempatan? Berikut Konsekuensinya


Berkaitan dengan hal itu, guru lulus passing grade tentunya perlu mengetahui konsekuensi ketika menolak penempatan P3K 2022.


Lalu, apabila menolak penempatan, apakah masih bisa memilih formasi yang tersedia?

Dikutip AyoIndonesia.com dari Youtube Calon Guru, Senin (17/10/2022), simak penjelasannya.

1. Lokasi penempatan bekerja yang jauh dari rumah

2. Memiliki fisik yang lemah sehingga sangat riskan dan tidak mampu

3. Alasan lain


Untuk menjawab konsekuensi bagi guru yang menolak penempatan P3K 2022, Kemendikbud Ristek turut buka suara.


Masih dilansir AyoIndonesia.com pada kanal YouTube calon guru, Kemdikbud Ristek menjelaskan pelamar P1 dalam yang sudah mendapatkan penempatan, tidak dapat menolak penempatan dan tidak bisa mengikuti seleksi prioritas dibawahnya.


Artinya, guru P1 yang telah mendapatkan penempatan tidak bisa memilih formasi lain, serta tidak bisa mengikuti tes pada pelamar P2 maupun P3.

Apabila guru dalam hal ini adalah P1 menolak penempatan, maka akan dianggap mengundurkan diri dari seleksi P3K 2022.


Jadi sudah terjawab dengan jelas bahwa bagi guru lulus passing grade yang tergolong dalam pelamar P1 akan ditempatkan di sekolah induk maupun di sekolah non induk.


Penempatan ini harus disetujui dan tidak bisa ditolak, karena akan menggugurkan kepesertaannya menjadi pegawai pemerintah yakni P3K.

 

Sebagai informasi, sebenarnya terdapat beberapa alasan yang membuat guru ini menolak penempatan P3K 2022 diantaranya:


ini konsekuensi guru lulus passing grade menolak atau menerima penempatan P3K 2022 (Instagram @p3k2022)


Hal ini penting diketahui bagi guru lulus passing grade yang tergolong dalam pelamar P1 sebelum pendaftaran P3K 2022 dibuka.


Demikian informasi tentang konsekuensi guru lulus passing grade yang menolak penempatan P3K 2022.(ayoindonesia)

Posting Komentar

© Gurune Fatur. All rights reserved. Developed by Jago Desain