Guru dan Tendik Honor! Baca Juknis BOS dan BOP Tahun 2022

Dana BOS Untuk Pembayaran Honor 50%, Dana BOS Guru Honor, Apakah Tendik Honor Dapat??? Baca selengkapnya

Guru dan Tendik Honor! Baca Juknis BOS dan BOP Tahun 2022 - Tahun anggaran 2022 sudah diinformasi tentang pada Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022. Yakni petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, bantuan operasional sekolah, dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan 2022. 

Untuk file PDF bisa didownload pada akhir artikel ini.

Guru dan Tendik Honor! Baca Juknis BOS dan BOP Tahun 2022

BACA JUGA : Cara Instal dan Dwonload Aplikasi ARKAS

Selanjutnya penting kiranya sekolah mengetahui rincian komponen penggunaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, bantuan operasional sekolah, dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan tahun 2022


Juknis BOS 2022

hibah jenis dana bantuan operasional sekolah yang tertuang pada permendikbud tersebut diantaranya :

1. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD adalah dana yang digunakan untuk biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran pendidikan anak usia dini.

2. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler yang selanjutnya disebut BOP PAUD Reguler adalah dana yang digunakan untuk membantu operasional Satuan PAUD.

3. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Kinerja yang selanjutnya disebut BOP PAUD Kinerja adalah dana yang digunakan untuk mendukung kegiatan program sekolah penggerak bagi Satuan PAUD yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak.

4. Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh Peserta Didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.

6. Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah dana yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik sebagai sekolah berprestasi dan sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak

7. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan adalah dana bantuan yang dialokasikan untuk penyediaan pendanaan biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran program Paket A, Paket B, dan Paket C, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan


Lebih dari itu, Besaran alokasi Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan yang diberikan kepada Satuan Pendidikan penerima Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan ditentukan untuk setiap tahun anggaran

Bapak ibu bendahara BOS untuk lebih jelasnya bisa mendonwload Permen 1 dan permen 2 di link yang telah admin sediakan dibawah ini ! 


JUKNIS BOS BOP PERMEN 1

LAMPIRAN JUKNIS BOS BOP PERMEN 2

Posting Komentar

© Gurune Fatur. All rights reserved. Developed by Jago Desain