Penetapan Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah Penetapan 8 Tahun 2021 Berikut Hasilnya

Dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah pengumuman sekolah/madrasah dan masyarakat diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan/sanggaha

Penetapan Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah Penetapan 8 Tahun 2021 Berikut Hasilnya - Masyarakat perlu memperoleh informasi tentang status dan peringkat akreditasi sekolah/madrasah.


Untuk itu, BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi perlu mengumumkan hasil akreditasi sekolah/madrasah kepada masyarakat.


Dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah pengumuman sekolah/madrasah dan masyarakat diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan/sanggahan atas hasil akreditasi kepada BAN-S/M Provinsi dan/atau BAN-S/M. Apabila sampai dengan 14 (empat belas) hari kerja setelah pengumuman tidak ada keberatan dari sekolah/madrasah dan/atau masyarakat atas hasil akreditasi, maka hasil penetapan akreditasi dianggap final dan tidak dapat diganggu gugat.

Mengumumkan hasil akreditasi kepada sekolah/madrasah, masyarakat, dan pihak-pihak terkait.


HASIL AKREDITASI Sekolah/Madrasah

Penetapan 1

Meliputi Provinsi : 

Aceh (Tahap 1), Banten (Tahap 1), Jawa Barat (Tahap 1), Jawa Tengah (Tahap 1), Jawa Timur (Tahap 1), Nusa Tenggara Barat (Tahap 1), Riau (Tahap 1), Sulawesi Selatan (Tahap 1), Sulawesi Tengah (Tahap 1), Sulawesi Tenggara (Tahap 1), dan Sulawesi Utara (Tahap 1).

Hasil Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah Penetapan 8, Berikut Hasilnya


Penetapan 2

Meliputi Provinsi :

Jawa Barat (Tahap 2), Sumatera Barat (Tahap 1), Bangka Belitung (Tahap 1), Kalimantan Timur (Tahap 1), Papua (Tahap 1), dan Sumatera Utara (Tahap 1).


Penetapan 3

Meliputi Provinsi :

Sumatera Selatan (Tahap 1), Lampung (Tahap 1), DI Yogyakarta (Tahap 1), dan Papua Barat (Tahap 1)


Penetapan 4

Meliputi Provinsi :

Jambi (158), Kepulauan Riau (108), Kalimantan Tengah (281), dan Nusa Tenggara Timur (528) 


Penetapan 5

Meliputi Provins : 

Riau (61), Jawa Timur Tahap-2 (713), Kalimantan Utara (75), Kalimantan Selatan (176), Jawa Barat Tahap-3 (507), Gorontalo (74), Maluku Utara (85)


Penetapan 6

Meliputi Provinsi : 

Aceh Tahap-2 (30) Sulawesi Tengah Tahap-2 (129), Sulawesi Utara Tahap-2 (30), Jawa Tengah Tahap-2 (60), Nusa Tenggara Timur Tahap-2 (5), Bali (162), Maluku (230), Sumatera Barat Tahap-2 (60), Papua Barat Tahap-2 (20), Bengkulu (117), dan Jawa Timur Tahap-3 (111).


Penetapan 7

Meliputi Provinsi :

Sumatera Selatan Tahap-2 (60); Papua Tahap-2 (242); Sulawesi Barat (243), Kalimantan Barat (323).


Penetapan 8

Meliputi Provinsi : 

Nusa Tenggara Barat Tahap-2 (92), DKI Jakarta (171), Banten Tahap-2 (313), Sumatera Utara Tahap-2 (85), Kalimantan Timur Tahap-2 (93), Sulawesi Tenggara Tahap-2 (127), Lampung (102).


Untuk download hasil Penetapan Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah Penetapan 8 Tahun 2021 Berikut Hasilnya bisa klik tombol dibawah ini.



Posting Komentar

© Gurune Fatur. All rights reserved. Developed by Jago Desain