SEGERA CEK! Syarat dan Daftar Penerima Bantuan Insentif GBPNS Madrasah Tahun 2021 - Sehubungan dengan percepatan pelaksanaan penyaluran dana insentif untuk Guru Bukan PNS Tahun 2021, dimohon kepada seluruh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk dapat melaksanakan beberapa hal berikut:
Daftar penerima bantuan insentif untuk Guru Bukan PNS Tahun 2021 didasarkan pada data SIMPATIKA yang telah dinyatakan berhak menerima sesuai JUKNIS nomor. Data penerima dapat dilihat pada https://gtkmadrasah.kemenag.go.id/tunjangan-insentif ;
Menyampaikan kepada peserta penerima bantuan insentif yang telah memiliki nomor rekening sebagaimana terlampir agar dapat segera menyelesaikan segala bentuk administrasi di Bank Rakyat Indoensia (BRI) terdekat untuk mendapat dana insentifnya;
Menghimbau kepada peserta penerima bantuan insentif yang belum mendapat nomor rekening sebagaimana terlampir untuk segera melakukan perbaikan atau update data di Simpatika, agar proses pembuatan nomer rekening dapat segera dilaksanakan;
Untuk Provinsi Banda Aceh penyaluran bantuan melalui Bank Syariah Indonesia;
Jika ditemukan perbedaan data simpatika dengan KTP penerima, maka guru penerima bantuan wajib memperbaiki datanya di SIMPATIKA.
Mengingat pentingnya hal-hal di atas, dimohon Saudara untuk menyampaikan informasi ini kepada semua peserta penerima bantuan insentif Tahun 2021 di lingkungan kerja masing-masing.
Untuk Surat Edaran Percepatan Penyaluran Dana Insentif 2021 bisa klik tombol dibawah ini.
Untuk daftar penerima bisa di cek dibawah ini: