Pembuatan Piagam Izin Operasional Pendirian RA dan Madrasah Secara Online – Pada Zaman digital ini sudah banyak instansi mengeluarkan/mengirimkan surat secara online sudah manual, oleh karena itu dengan adanya tanda tangan elektronik (TTE). Maka sudah tidak ada lagi penerbitan surat keputusan dan piagam perizinan operasional yang dilakukan secara manual.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Isom Yusqi mengatakan inovasi untuk membantu masyarakat dalam pengurusan izin operasional pendirian Raudhatul Athfal (RA) dan madrasah.
Baca Juga : Insentif GBPNS Cair Bulan September, Berikut Syaratnya
Terobosan ini juga menjadi langkah memperluas akses pendidikan berbasis keagamaan di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga : Juknis Bantuan Untuk Guru KKG Madrasah Tahun 2021
Selama tahun 2021, Kementerian Agama telah menerbitkan 1.399 Izin Operasional Madrasah Swasta yang diurus secara elektronik dan itu tersebar di 34 Provinsi seluruh Indonesia.
Ini bagian ikhtiar perluasan jangkauan pendidikan dalam rangka mempersiapkan sumber daya manusia Indonesia yang bukan hanya cerdas secara ilmu pengetahuan, namun juga berakhlak mulia dan memiliki karakter yang kuat.
Izin Operasional RA dan Madrasah Secara Online
Pengurusan dilakukan melalui situs https://ijopmadrasah.kemenag.go.id/swasta/.
Sistem yang dibangun sudah menerapkan sertifikat elektronik dalam pembuatan Surat Keputusan dan Piagam Perizinan Operasional.
Ini menjadi salah satu langkah penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Kementerian Agama.
Baca Juga : Juknis Bantuann Sarana Prasarana Khusus Madrasah
Kepala Subdit Kelembagaan dan Kerjasama, Abdullah Faqih menambahkan, tahun 2021 merupakan masa transisi penerbitan Izin Operasional madrasah dari sistem manual menuju elektronik.
Kemenag telah melakukan penyempurnaan aplikasi sebelumnya, sehingga sekarang bisa sepenuhnya berbasis digital.
Masa transisi ini dilakukan pada April dan Mei. Setelah itu, semua surat keputusan dan Izin operasional sudah menggunakan TTE.
Kementerian Agama bekerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam penerapan penggunaan sertifikat elektronik.
Menurut Faqih, saat ini seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama sudah memiliki akun TTE sehingga sudah tidak ada lagi penerbitan SK dan Piagam Perizinan Operasional yang dilakukan manual.
Penerapan teknologi baru ini semata-mata untuk peningkatan kualitas layanan yang dilakukan kementerian agama.
Aplikasi IJOP ini terintegrasi langsung dengan EMIS 4.0 dan Pusdatin Kemdikbud untuk penerbitan NPSN.
Penerbitan IJOP sekarang hanya dilakukan secara online. Jika masih ada Kanwil yang menerbitkan SK IJOP tidak melalui aplikasi, maka datanya tidak akan bisa masuk ke EMIS dan Dapodik Kemdikbud.
Semoga ini juga dapat meningkatkan literasi digital seluruh satuan kerja binaan Kementerian Agama