Hasil Kesepakatan pada saat Konferensi Pers BKN Rabu, 25 Agustus 2021

Hasil Kesepakatan pada saat Konferensi Pers BKN Rabu, 25 Agustus 2021 - Alhamdulillah akhirnya semua pertanyaan yang sering di tanyakan para peserta s

Hasil Kesepakatan pada saat Konferensi Pers BKN Rabu, 25 Agustus 2021 - Alhamdulillah akhirnya semua pertanyaan yang sering di tanyakan para peserta seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021 terjawab sudah di Konferensi Pers BKN.

Hasil Kesepakatan pada saat Konferensi Pers BKN Rabu, 25 Agustus 2021

BACA JUGA : JADWAL TEMPAT DAN TANGGAL UJI KOMPETENSI CPNS 2021

Berikut Hasil dari Konfernsi Pers BKN 

• Peserta wajib mengisi deklarasi sehat di portal SSCASN H-14 atau paling lambat H-1 pelaksanaan tes SKD

• Peserta wajib melakukan tes Swab RT PCR yang mana Swab Antigen 2x24 jam sebelum SKD ,atau Rapid Test  antigen 1x24 jam sebelum SKD. 

• Bagi peserta yang hasil Test Swab/RT antigennya positif, secepatnya melaporkan Ke instansi agar nantinya bisa dijadwalkan ujian ulang. Batas pelaporan maksimal H-0 pelaksanaan SKD. Jika melapor H+1 pelaksanaan SKD,.maka peserta dinyatakan tidak hadir.

• Ujian untuk tilok BKN pusat, Kanreg, UPT pusat dimulai pada tanggal 2 september. Belum termasuk yang mandiri. Untuk mandiri akan dimulai tanggal 14 september 2021. 

• Ujian di tanggal 2 September bukan berarti ujiannya serempak, hanya di isi oleh beberapa instansi seperti Kemenlu, dikarenakan tes SKB Kemenlu yang nantinya cukup panjang. 

• Tilok sudah tidak bisa diubah lagi, karena jika diubah, nantinya akan menganggu jadwal yang sudah disusun. 

• jadwal ujian akan di umumkan ± H-7 sebelum ujian dilaksanakan

BACA JUGA : KUMPULAN SOAL TRYOUT PGSD PPPK GURU TAHUN 2021

Jawaban pertanyaan :

1. Apabila kita sudah pakai masker KN 95, apakah masih harus di double lagi?

-> dikarenakan saat ini sudah makin maraknya pemalsuan masker KN 95, maka lebih baik penggunaan masker nya masker medis (3ply) dan didouble dengan masker kain sesuai anjuran WHO


2. Apakah pemerintah tidak menyediakan tes swab/rapid antigen gratis?

-> Panselnas tidak menyediakan anggaran begitu juga dengan Kemenkeu. Jadi biaya ditanggung oleh pribadi masing-masing 


3. Kalau seandainya setelah test dan hasilnya positif ,bagaimana cara pelaporannya?

-> bisa lewat helpdesk instansi dan juga nomor-nomor costumer service yang sudah disediakan. Maksimal pelaporan H-0 pelaksanaan SKD. Jika H+1 maka peserta dianggap tidak hadir dan gugur.


4. Wajibkah vaksinasi utk Jamali (Jawa, Madura, Bali) ,bagaimana jika tidak mendapatkan?

-> diwajibkan sudah dosis pertama. Instansi nantinya akan melapor jika terjadi kekurangan pasokan vaksin. Berhubung waktu utk SKD juga masih panjang, bahkan ada yg SKD dibulan oktober, maka peserta disarankan untuk mencari tempat Vaksin. Manfaatkan waktu sebulan yang diberikan. Untuk orang-orang yang tidak bisa divaksin seperti ibu hamil, penyintas covid belum 3 bulan, wajib membawa surat keterangan dari dokter yang basisnya pemerintah, bukan swasta. 


5. Bagaimana antisipasi Calo? Apalagi disaat ini peserta semua pakai masker.

-> Didalam sistem seleksi, saat login akan ada Face Recognition. Dan itu 2X . Pertama disaat registrasi awal, dan kedua saat akan melaksanakan ujian. Peserta nantinya akan membuka masker sebentar, kemudian wajahnya akan dipindai, ketika cocok, baru nanti sistem akan membuka (Pelaksaanan CAT)

Untuk lebih jelasnya bisa bapak ibu mengunduh file Rangkuman Konferensi Pers BKN pada link yang telah admin sertakan.

DOWNLOAD Rangkuman BKN

Note : 

• Dianjurkan untuk setiap peserta menginstall aplikasi Peduli Lindungi

• Jangan memalsukan dokumen hasil Test Swab/RT Antigen


Posting Komentar

© Gurune Fatur. All rights reserved. Developed by Jago Desain