SEGERA Verifikasi! Syarat Pencairan Dana BOS Tahap II Madrasah

SEGERA Verifikasi! Syarat Pencairan Dana BOS Tahap II Madrasah - surat edaran nomor B-2046.2/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/07/2021

SEGERA Verifikasi! Syarat Pencairan Dana BOS Tahap II Madrasah


SEGERA Verifikasi! Syarat Pencairan Dana BOS Tahap II Madrasah - Pemerintah melalui Kementrian Agama Republik Indonesia Direktorat Jendral Pendidikan Islam telah menegluarkan surat edaran nomor B-2046.2/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/07/2021 tentang Verifikasi dokumen LPJ BOS Tahap I khusus bagi madrasah yang belum menerima bimtek e-rkam dan EDM memberikan mandat kepada seluruh Tim BOS Kantor wilayah kementrian Agama Propinsi dan Kabupaten agar mengintruksikan kepada sekolah yang belum mengikuti/menerima bimtek e-rkam dan EDM.

SEGERA Verifikasi! Syarat Pencairan Dana BOS Tahap II Madrasah


BACA JUGA : MEKANISME PENCAIRAN DANA BOS TAHAP II MADRASAH

Dalam rangka efektivitas proses verifikasi berkas administratif persyaratan pencairan BOS tahap II tahun anggaran 2021 yang dilakukan oleh Tim BOS Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, disampaikan tata cara verifikasi khusus untuk madrasah yang belum menerima bimtek e-RKAM dan EDM sebagai berikut:


BACA JUGA : GRATIS TEMPLATE TWIBBON UCAPAN HARI RAYA IDUL ADHA 2021 


Dokumen LPJ yang diunggah di portal: bos.kemenag.go.id merupakan laporan pertanggungjawaban dana BOS yang diterima madrasah di tahap I (bulan Januari sampai dengan Juni 2021);

Dalam hal melakukan unggah dokumen LPJ, madrasah dapat memilih salah satu dari dua pilihan berikut:

a. pilihan pertama: LPJ cukup dibuat dalam 1 (satu) lembar yang merangkum LPJ selama 6 (enam) bulan yaitu LPJ dari bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2021 dan mengunggahnya dalam bentuk 1 (satu) dokumen;.

b. pilihan kedua: LPJ dibuat per bulan ( LPJ Januari, LPJ Februari, LPJ Maret, LPJ April, LPJ Mei, dan LPJ Juni) dan diunggah dalam 6 (enam) dokumen berbeda atau keenam LPJ tersebut dijadikan dalam 1 (satu) dokumen lalu diunggah.

BACA JUGA : PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN MADRASAH TAHUN 2021/2022

Tim BOS Kankemenag Kabupaten/Kota tidak boleh menolak apabila madrasah menggunakan salah satu format diatas (angka 2), kecuali ada yang kurang sesuai terkait dengan jumlah/saldo pada LPJ tersebut.

Tim BOS Kankemenag Kabupaten/Kota wajib melakukan verifikasi dokumen LPJ yang diunggah madrasah dan tidak perlu meminta madrasah untuk melakukan unggah dokumen Buku Kas Umum (BKU), dan dokumen belanja (SPJ); 5. Dokumen LPJ yang diunggah harus berupa Portable Document Format (PDF) dengan ukuran maksimum 2 megabyte (MB);

LPJ disusun menggunakan format sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan; 

DOWNLOAD SURAT EDARAN VERIFIKASI LPJ BOS MADRASAH

Posting Komentar

© Gurune Fatur. All rights reserved. Developed by Jago Desain