CEK SEGERA! Daftar SK Penerima PIP Tahap II Jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) Tahun 2021

CEK SEGERA! Daftar SK Penerima PIP Tahap II Jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) Tahun 2021

CEK SEGERA! Daftar SK Penerima PIP Tahap II Jenjang MI Tahun 2021 - Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, Dan Kesiswaan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3242 Tahun 2021 Tentang Penetapan Siswa Madrasah Ibtidaiyah Penerima Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Tahap II Tahun Anggaran 2021.

CEK SEGERA! Daftar SK Penerima PIP Tahap II Jenjang MI Tahun 2021

Baca : Daftar Penerima Bantuan PIP Siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Tahun 2021

  1. bahwa dalam rangka melaksanakan Program Indonesia Pintar pada Kementerian Agama, perlu melakukan verifikasi dan validasi sasaran penerima manfaat program tersebut;
  2. bahwa nama-nama sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini merupakan hasil pemadanan elektronik siswa madrasah terhadap Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tentang Penetapan Siswa Madrasah Ibtidaiyah Penerima Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Tahap II Tahun Anggaran 2021;
Ikuti FB : Grup Dunia Pendidikan Madrasah 

Mengingat SK Penerima PIP Tahap II Jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) Tahun 2021

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  2. 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  3. 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4355);
  4. 4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);


Demikian cuplikan tentang surat edaran Daftar SK Penerima PIP Tahap II Jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) Tahun 2021 semoga bisa bermanfaat.

Posting Komentar

© Gurune Fatur. All rights reserved. Developed by Jago Desain