Penerimaan ASN Tahun 2021 Sejumlah 1226 Kabupaten Kendal

PANRB Pengadaan ASN Tahun 2021 berjumlah 4.168.118! Berikut Rincian - Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi dan Birokrasi atau yang sering.

Penerimaan ASN Tahun 2021 Sejumlah 1226 Kabupaten Kendal

PANRB Pengadaan ASN Tahun 2021 berjumlah 4.168.118! Berikut Rincian -  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi dan Birokrasi atau yang sering disingkat dengan PANRB. Sesuai dengan konferensi pers tentang pengadaan ASN di tahun 2021 di Jakarta Tanggal 9 April 2021 telah mencatatkan sebagai berikut :

Penerimaan ASN Tahun 2021 Sejumlah 1226 Kabupaten Kendal


1. Sesuai dengan Visi Misi dan Prioritas Kerja Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin, fokus pemerintah antara lain adalah pembangunan SDM, Simplifikasi Regulasi, dan Penyederhanaan Birokrasi untuk mewujudkan Indonesia Maju.

2. Komposisi ASN di Indonesia pada saat ini berjumlah 4.168.118 dengan rincian:

a. Struktural 456.372 (11%);

b. Teknis 257.800 dan Kesehatan 329.138 (14%);

c. Guru 1.418.266 dan Dosen 75.738 (36%);

d. Pelaksana/administrasi 1.630.804 (39%).

3. Pemerintah melaksanakan implementasi kebijakan sistem merit melalui strategi manajemen human capital ASN dalam Grand Design pembangunan ASN 2020-2024. Strategi manajemen ASN ini meliputi:

a. Perencanaan ASN sesuai arah pembangunan nasional dan potensi daerah serta core business instansi berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja;

b. Perekrutan pegawai ASN melalui mekanisme seleksi yang obyektif, transparan, akuntabel, dan bebas dari KKN, serta seleksi terbuka bagi Jabatan Pimpinan Tinggi;

c. Pengembangan kompetensi ASN melalui penetapan standar kompetensi jabatan, melaksanakan kebijakan diklat 20 jam pelajaran pertahun, dan perbaikan metode pengembangan kompetensi;

d. Penilaian kinerja dan penghargaan melalui pemeringkatan hasil penilaian kinerja dan penilaian perilaku secara 360 derajat sebagai dasar pemetaan talenta, remunerasi dan penghargaan;

e. Pengembangan karier ASN berbasis sistem merit dengan memperhatikan kebutuhan nasional berdasarkan manajemen talenta; dan

f. Peningkatan kesejahteraan ASN melalui reformasi kebijakan gaji, tunjangan, fasilitas seperti perumahan, serta pensiun dan jaminan hari tua.

4. Mekanisme pengadaan ASN:

a. Pemerintah daerah menyampaikan usulan kebutuhan ASN dengan mempertimbangkan analisis jabatan dan analisis beban kerja;

b. Menteri PANRB menetapkan kebutuhan ASN nasional dengan mempertimbangkan masukan dari Menteri Keuangan dan Kepala BKN; 

c. Pengumuman seleksi, Pelaksanaan Seleksi Administrasi, Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang dilakukan oleh BKN; 

d. Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) menetapkan hasil akhir seleksi; 

e. Penetapan Nomor Induk Kepegawaian oleh BKN; 

f. Pengangkatan pegawai.

5. Status pengusulan kebutuhan ASN 2021 (data per tanggal 7 April 2021):

a. Sebanyak 546 instansi (88%) yang terdiri dari 56 K/L, 34 Pemerintah Provinsi, 456 Pemerintah Kabupaten/Kota telah mengusulkan kebutuhan ASN disertai dengan dokumen pengusulan ASN yang lengkap;

b. Sebanyak 48 instansi (8%) yang terdiri dari 48 Pemerintah Kabupaten/Kota sudah mengusulkan kebutuhan ASN namun dokumen pengusulan kebutuhan ASN belum lengkap sehingga perlu untuk melengkapi dokumen tersebut.

c. Sebanyak 27 instansi (4%) yang terdiri dari 23 K/L, 4 Pemerintah Kabupaten/Kota tidak mengusulkan kebutuhan ASN 2021;

6. Total kebutuhan ASN 2021 sebanyak 1.275.387 dengan instansi di pemerintah pusat sebanyak 83.669 dan instansi di pemerintah daerah sebanyak 1.191.718 (Guru PPPK sebanyak 1.002.616, PPPK Non Guru sebanyak 70.008, dan CPNS sebanyak 119.094).

7. Rencana penetapan kebutuhan ASN 2021:

a. Total kebutuhan ASN 2021 sebanyak 1.275.387 formasi;

b. Pemerintah Pusat dengan jumlah kebutuhan 83.669 formasi, jumlah rencana penetapan 69.684 formasi, dengan rincian sebanyak 61.129 formasi untuk 56 K/L, dan sebanyak 8.555 formasi untuk 8 sekolah kedinasan;

c. Pemerintah Daerah dengan jumlah kebutuhan 1.191.718 formasi, jumlah rencana penetapan 652.803 formasi, dengan rincian sebanyak 139.443 formasi untuk 34 Pemerintah Provinsi dan 513.360 formasi untuk 504 Pemerintah Kabupaten/Kota;

d. Jumlah kebutuhan untuk Guru PPPK sebanyak 1.002.616 formasi dan jumlah rencana penatapan sebanyak 547.026 formasi;

e. Jumlah kebutuhan untuk PPPK Non Guru sebanyak 70.008 formasi dan jumlah rencana penetapan sebanyak 21.495 formasi;

f. Jumlah kebutuhan untuk CPNS seanyak 119.094 formasi dan jumlah rencana penetapan sebanyak 84.282 formasi;

8. Jabatan dengan alokasi penetapan kebutuhan terbanyak tahun 2021 pada Pemerintah Pusat:

a. Dosen;

b. Penjaga Tahanan;

c. Penyuluh KB;

d. Analis Perkara Peradilan;

e. Pemeriksa;

f. Perawat;

g. Analis Hukum Pertanahan;

h. Jaksa;

i. Dokter;

j. Statisi;

k. Pranata Komputer;

l. Pranata Barang Bukti;

m. Pengawas Farmasi dan Makanan;

n. Penyuluh Perikanan;

o. Perencana.

 Untuk Formasi guru Kabupaten Kendal silahkan Unduh Disini

Posting Komentar

© Gurune Fatur. All rights reserved. Developed by Jago Desain