Pemuktahiran Data EMIS Pada Program Bulan Data Pendidikan Islam Kemenag Tahun 2021

Pemuktahiran Data EMIS Pada Program Bulan Data Pendidikan Islam Kemenag Tahun 2021 - Pemerintah di awal bulan Mei ini ke EMIS 4.0

Pemuktahiran Data EMIS Pada Program Bulan Data Pendidikan Islam Kemenag Tahun 2021

Pemuktahiran Data EMIS Pada Program Bulan Data Pendidikan Islam Kemenag Tahun 2021 - Pemerintah di awal bulan Mei ini telah mengeluarkan surat resmi tentang Pemuktahiran data EMIS Program Bulan Data Pendidikan Islam, jadi untuk semua madrasah (RA, MI, MTs, MA) bersiap-siap untuk menggunakan EMIS 4.0.

Bulan Data pendidikan Islam


Surat Edaran Pemberitahuan Program Bulan Data Pendidikan Islam Tahun 2021 – Dengan ini disampaikan bahwa dalam rangka penyelesaian data EMIS Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2021. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI akan memberlakukan program “Bulan Data Pendidikan Islam Tahun 2021” Sehubungan dengan hal tersebut, kami informasikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Program “Bulan Data Pendidikan Islam Tahun 2021” akan diberlakukan rnulai tanggal 10 Mei 2021 sampai dengan 9 Juni 2021.
  2. Selama periode “Bulan Data Pendidikan Islam Tahun 2021”, seluruh satuan pendidikan Islam di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam diwajibkan untuk melakukan pemutakhiran data EMIS Semester Genap TP 2020/2021 secara lengkap, akurat dan tuntas sampai tahap cetak Berita Acara Pendataan (BAP).
  3. Pelaksanaan pemutakhiran data EMIS pada periode “Bulan Data Pendidikan Islam Tahun 2021, diatur sebagal berikut: 

a. Untuk lembaga Madrasah (RA, MI, MTs dan MA) hanya menggunakan aplikasi EMIS 4.0 yang dapat diakses melalui laman https://emis.kemenag.go.id/ Dengan demikian. aplikasi EMIS Madrasah versi sebelumnya, baik Aplikasi EMIS Online maupun Aplikasi Feeder EMIS. sudah tidak diberlakukan lagi mulai tanggal 10 Mei 2021. 

b. Untuk lembaga-lembaga pendidikan Islam lainnya (Pondok Pesantren. PK-PPS, PDF. SPM. MDT, LPO, Mahad Aly dan PTKI), Guru PAI dan Pengawas PAI masih menggunakan aplikasi EMIS lama yang dapat diakses melalui laman : http://emispendis.kemenag.go.id

4. Satuan pendidikan yang tidak melakukan pemutakhiran data EMIS, tidak berhak untuk mendapatkan layanan dalam bentuk apapun dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. seperti BOS, PIP, Bantuan Sarpras, Bantuan PJJ, Asesmen Nasional. dan layanan-layanan lainnya.

5. Konsultasi dalam pelaksanaan pemutakhiran data EMIS dapat disarnpaikan melalui: 

a. Untuk Aplikasi EMIS 4.0 (RA, MI, MTs dan MA) dapat menghubungi livo agent melalui nomor 081147402020 (hanya untuk komunikasi WhatsApp

b. Untuk Aplikasi EMIS Lama (Pondok Pesantren, PK-PPS, PDF, SPM, MDT, LPO, Mahad Aly, PTKI, Guru PAI dan Pengawas PAI) dapat menghubungi Tim Support EMIS melalui email :  emisdashboard@gmail.com.

6. Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dimohon untuk meneruskan informasi ini ke seluruh Kepala Kantor Kemenag Kab./Kota dan Kepala Satuan Pendidikan yang berada di wilayahnya.

7. Pimpinan Kopertais dimohon untuk meneruskan informasi ini ke seluruh pimpinan PTKIS yang menjadi binaannya.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan segera ditindak lanjuti Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.


Untuk file Surat Resmi Pemuktahiran Data EMIS Pada Program Bulan Data Pendidikan Islam Kemenag Tahun 2021 == DOWNLOAD ==

Posting Komentar

© Gurune Fatur. All rights reserved. Developed by Jago Desain