Modul 1 Materi Fikih
Modul 1 Materi Fikih - Ruang lingkup materi kajian fikih di madrasah baik Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) secara garis besar meliputi meliputi fikih ibadah dan fikih muamalah. Kajian fikih ibadah khususnya pada jenjang MI menyangkut: pengenalan dan pemahaman tentang cara pelaksanaan rukun Islam yang benar dan baik, seperti: tata cara taharah, salat, puasa, zakat, dan ibadah haji. Pada jenjang MTs meliputi: ketentuan dan tata cara taharah, salat fardu, salat sunnah, dan salat dalam keadaan darurat, sujud, azan dan iqamah, berzikir dan berdoa setelah salat, puasa, zakat, haji dan umrah, kurban dan akikah, makanan, perawatan jenazah, dan ziarah kubur. Sedangkan pada jenjang MA kajian fiqih ibadanya meliputi: Prinsip-prinsip ibadah dan syari’at dalam Islam, perundang-undangan tentang zakat dan haji, hikmah zakat dan pengelolaannya, hikmah kurban dan akikah, dan ketentuan hukum Islam tentang pengurusan jenazah.
Pada modul 1 ini Anda akan mempelajari materi yang dinilai cukup mendasar dan esensial dari beberapa cakupan materi kajian fikih ibadah di madrasah di atas, yaitu materi ketentuan dan tata cara thaharah, shalat fardhu, shalat Idain, dan shalat Jumat. Materi-materi ini sangat penting untuk membekali peserta didik agar mereka memiliki pemahaman tentang ketentuan dan tata cara thaharah, shalat fardhu, shalat Idain, dan shalat Jumat serta memiliki keadaran untuk mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Begitu pentingnya materi tentang ketentuan dan tata cara thaharah, shalat fardhu, shalat Idain, dan shalat Jumat, dalam kurikulum madrasah diberikan pada jenjang Ibtidaiyah (MI) dan Tsanawiyah (MTs) dan sebagian pada jenjang MA. Oleh karena itu guru Fikih di madrasah harus menguasai materi tersebut dengan baik.
1. Benda-benda najis
Sebelum membahas tentang bagaimana kaifiah (tatacara) bersuci dari najis,hendaknya kita memahami benda atau wujud dari najis terlebih dahulu. Najis atau istilah fiqh dengan kata khubuts (najis) adalah sesuatu yang kotor atau menjijikan. Khubuts ini harus dibersihkan ketika hendak shalat. Adapun benda-benda khubuts (najis) adalah:
a. Bangkai, daging babi dan darah
Tiga jenis ini termasuk yang diharamkan oleh Allah Swt untuk dimakan, karena mengandung unsur najis yang harus dibersihkan ketika hendak menunaikan shalat. Hal ini sebagaimana firman Allah Swt: “Katakanlah aku tidak jumpai di dalam wahyu yang disampaikan kepadaku makanan yang diharamkan kecuali bangkai, atau darah yang mengalir/memancar, atau daging babi, karena itu adalah najis.” (QS. Al-An’am: 145).
== DOWNLOAD MODUL FIKIH ==