SKTP sudah Muncul Segera Cek Datanya Di Info GTK Tahun 2021

SKTP sudah Muncul Segera Cek Datanya Di Info GTK Tahun 2021 - Alhamdulillah dibulan Ramadhan tahun ini walau masih dalam pandemi ini pemerintah

SKTP sudah Muncul Segera Cek Datanya Di Info GTK Tahun 2021

SKTP sudah Muncul Segera Cek Datanya Di Info GTK Tahun 2021



GURUNEFATUR.COM - SKTP sudah Muncul Segera Cek Datanya Di Info GTK Tahun 2021 - Alhamdulillah dibulan Ramadhan tahun ini walau masih dalam pandemi ini pemerintah berkerja sangat giat, setelah mengeluarkan aplikasi Dapodik 2021d, Para Operator Sekolah sudah sangat senang apabilan data sudah valid dan SKTP sudah muncul di dasbor INFo GTK 
 
Di awal bulan Puasa ini ini sudah banyak sekolah yang sudah banyak yang keluar SKTP, dimana bapak/ibu guru yang sudah sertifikasi bisa menegcek langsung datanya. Apabila masih ada kekeliruan dalam datanya bisa segera mungkin untuk bisa menghubingi Operator Sekolah agar cepat diperbaiki.  

Info GTK di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ sudah bisa diakses dan SKTP sudah Muncul Segera Cek Datanya Di Info GTK Tahun 2021.

Untuk Operator dan bapak/ibu guru yang sudah sertifikasi segera untuk mengecek data apakah data diri, ijasah dan jam mengajar sudah masuk kedalam Info GTK, dikarenakan ketika data belum masuk makan akan tertunda untuk pencairan SKTP berikutnya. 

Cara login ke INFO GTK 


1. Buka laman info GTK di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/  

2. Kemudian akan muncul halaman Login, pilih Login langsung ke GTK atau bisa juga Login Menggunakan SSO,  tunggu sampai keluar halaman berikutnya.


SKTP sudah Muncul Segera Cek Datanya Di Info GTK Tahun 2021

2. Setelah itu Masukkan User/Akun  dan password yang sudah  berhasil di VERIFIKASI melalui lama ptk.datadik.kemdikbud.go.id terus masukkan kode yang tertulis.

SKTP sudah Muncul Segera Cek Datanya Di Info GTK Tahun 2021


3. Kemudian setelah berhasil login, tunggu sampai keluar, maka akan muncul data GTK Valida atau Belum Valid.


SKTP sudah Muncul Segera Cek Datanya Di Info GTK Tahun 2021


 4. Cari atau scrol kebawah untuk mencari "Tunjangan Profesi"


SKTP sudah Muncul Segera Cek Datanya Di Info GTK Tahun 2021



Data PTK akan keluar adalah data yang terbaru didalam Info GTK dari Nama, TTL sampai SK untuk itu apabila data PTK ada yang salah bisa menghubungi  Operator sekolah untuk memperbaiki. 

SK Tunjangan Profesi (SKTP) akan keluar apabila bapak/ibu guru sudah memenuhi Jam Pelajaran minimal 24 jam pelajaran, untuk yang belum mememenuhi untuk validasinya pasti akan muncul "BELUM VALID". Oleh karena itu PTK haru bisa memenuhi jam dengan cara mencari sekolah tambahan untuk pemenuhan jam, sedang untuk sekolah non induk akumulasi jam hanya di akui 6 jam pelajaran.

Dan juga bagi bapak/ibu guru yang belum lulus sertifikasi jangan berkecil hati, semoga tahun ini bisa mengikuti kegiatan PLPG/PPGJ.


Adapun Tugas Tambahan yang di akui di Info GTK

1. Kepala Sekolah
2. Kepala Perpustakaan
3. Kepala Laboratorium 
4. Wakil Kepala UrusanKurikulum
5. Wakil Kepala Urusan Kesiswaan
6. Wakil Kepala Urusan Sarana Prasarana
7. Wakil Kepala Urusan Hubungan Masyarakat 

Berikut Penjelasannya.


  1. Kepala sekolah akan otomatis akan di akui 24 Jam Pelajaran.
  2. 1-3 wakil kepala sekolah, dengan ketetapan : jumlah rombongan belajar 1 sampai 9 maksimal satu (1)  wakil kepala sekolah, jumlah rombongan belajar 10 sampai 18 maksimum dua (2) wakil kepala sekolah, jumlah rombongan belajar 19 sampai 27 maksimum tiga wakil Kepala sekolah, jumlah rombongan belajar diatas 27 mempunyai maksimum 4 wakil Kepala sekolah (Permendikbud No. 12 Tahun 2017) diakui 12 Jam
  3. Kepala  Laboratorium di utamakan mempunyai sertifikat Laboratorium diakui 12 Jam
  4. Kepala Perpustakaan di utamakan mempunyai sertifikat perpustakaan diakui 12 Jam
  5. Kurikulum 13 : Pembina pramuka (2 Jam/minggu) dengan ketetapan bila mempunyai 1 s/d 6 rombel mempunyai 1 pembina, bila 7 s/d 12 rombel mempunyai 2 pembina, bila 13 s/d 18 rombel mempunyai 3 pembina apabila 19 lebih jadi 4 pembina 

Perlu diingat untuk tugas tambahan akan diakui hanya di sekolah satmikal/induk. jadi apabila bapak/ibu guru mendapat tugas tambahan di sekolah non induk tidak akan di akui sembagai jam tambahan. semoga bermanfaat bagi semuanya, apabila masih ada yang kurang mohon masukkan dikolom komentar.

 

Posting Komentar

© Gurune Fatur. All rights reserved. Developed by Jago Desain