Juknis Penulisan Ijasah SMA Tahun 2020/2021

Juknis Penulisan Ijasah SMA Tahun 2020/2021 - Permendikbud 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Uji

Juknis Penulisan Ijasah SMA Tahun 2020/2021

Juknis Penulisan Ijasah SMA Tahun 2020/2021 -  Permendikbud 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional SE Mendikbud No 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan ujian sekolah dalam masa darurat penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19).

Juknis Penulisan Ijasah SMA Tahun 2020/2021


PASAL 7 ayat 1 (c)

Kelulusan SMA, SMALB, Program Paket C atau sederajat ditetapkan tanggal 3 Mei 2021

PASAL 7 ayat 3

Kelulusan dituangkan melalui surat keterangan lulus dan ditandatangani oleh kepala sekolah atau pejabat lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang.

PASAL 7 ayat 4

Surat keterangan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekurang-kurangnya mencantumkan rata-rata nilai ujian sekolah/rata-rata nilai ujian pendidikan kesetaraan.

PASAL 7 ayat 5

Tanggal penerbitan Ijazah paling cepat satu hari setelah tanggal pengumuman kelulusan dan paling lambat 31 Juli 2021.

PASAL 7 ayat 6

Tanggal penerbitan Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Dinas sesuai kewenangannya dapat menerbitkan Surat Edaran terkait penetapan tanggal penerbitan Ijazah.

PASAL 7 ayat 7

Dalam hal tidak terdapat Kepala Sekolah yang definitif atau karena satu dan lain hal Kepala Sekolah tidak dapat menandatangani Ijazah, Kepala Dinas Pendidikan atau pejabat berwenang menunjuk atau mengangkat Pelaksana Tugas untuk menandatangani Ijazah.

PASAL 7 ayat 8

Satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan Ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun.

Blangko ijazah yang mengalami kesalahan pengisian dikembalikan ke Dinas Pendidikan untuk diganti dengan blangko ijazah yang baru dan dilengkapi dengan Berita Acara Serah Terima blangko ijazah yang salah dan penggantinya, yang ditandatangani oleh kepala sekolah dan diketahui oleh pejabat UPT/Cabang Dinas/Dinas Pendidikan.

Bagi satuan pendidikan yang berada di daerah khusus karena kondisi geografis, blangko ijazah cadangan dapat diberikan secara bersamaan dengan kebutuhan blangko ijazah yang seharusnya kepada satuan pendidikan tersebut. Sisa blangko ijazah yang salah dan blangko ijazah yang tidak terpakai dikembalikan ke dinas pendidikan dengan disertai Berita Acara Serah Terima pengembalian blangko ijazah, yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan diketahui oleh pejabat UPT/Cabang Dinas/Dinas Pendidikan.

Juknis Penulisan Ijasah SMA Tahun 2020/2021

Posting Komentar

© Gurune Fatur. All rights reserved. Developed by Jago Desain