Juknis BOP Jenjang PAUD dan Kesetaraan Tahun 2021
Juknis BOP Jenjang PAUD dan Kesetaraan Tahun 2021 - Dalam kesempatan kali ini kami berbagi petunjuk tentang Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Nomor 9 Tahun 2021.
Dalam meningkatkan layanan pendidikan pada satuan pendidikan penyelenggara PAUD dan pendidikan kesetaraan, perlu menyalurkan dana bantuan operasional untuk membantu pembiayaan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan penyelenggaraan pendidikan kesetaraan.
Berdasarkan pertimbangan Mendikbud menetapkan petunjuk teknis (JUKNIS) pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan.
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini ( BOP PAUD ) adalah dana yang digunakan untuk biaya operasional pembelajaran dan dukungan biaya personal bagi anak yang mengikuti pendidikan anak usia dini.
Dan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan) adalah dana bantuan yang dialokasikan untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran program paket A, B, dan C, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengelolaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan dilakukan berdasarkan prinsip:
a. fleksibilitas, yaitu penggunaan dana dikelola sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan;
b. efektivitas, yaitu penggunaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Satuan Pendidikan;
c. efisiensi, yaitu penggunaan dana diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;
d. akuntabilitas, yaitu penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundangundangan; dan
e. transparansi, yaitu penggunaan dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan.
Alokasi Dana BOP PAUD
Besaran alokasi Dana BOP PAUD dihitung berdasarkan jumlah Peserta Didik pada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD dikalikan satuan biaya Dana BOP PAUD. Satuan biaya Dana BOP PAUD sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) setiap Peserta Didik setiap tahun.
Alokasi Dana BOP Kesetaraan
Besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan dihitung berdasarkan jumlah Peserta Didik pada Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan dikalikan satuan biaya Dana BOP Kesetaraan.
Jumlah Peserta Didik merupakan jumlah Peserta Didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli pada Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan. Satuan biaya BOP Kesetaraan sebesar:
a. Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) setiap Peserta Didik pada program Paket A;
b. Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap Peserta Didik pada program Paket B; dan
c. Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) setiap Peserta Didik pada program Paket C
Juknis BOP Jenjang PAUD dan Kesetaraan Tahun 2021
Demikian sedikit informasi Juknis BOP Jenjang PAUD dan Kesetaraan Tahun 2021 semoga bisa bermanfaat untuk bapa/ibu guru yang ngajar di PAUD.