Juknis Bantuan Untuk Kelompok Guru (KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS MADRASAH) Madrasah Tahun 2021
Pemerintah Kementrian Agama Islam melalui Direktorat Jendral Pendidikan Islam mengeluarkan surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 606 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis atau Petunjuk Teknis Bantuan Kelompok Kerja Guru Dan Tenaga Kependidikan Madrasah (Kkg/Mgmp/Mgbk/Kkm/Pokjawas Madrasah) Tahun Anggaran 2021.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional. Hal ini dikuatkan kembali dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah 74 Tahun 2008 tentang Guru dimana sebutkan bahwa profesi guru merupakan profesi yang memiliki standar kompetensi tertentu.
1. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru adalah pengembangan kompetensi bagi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, dan berkelanjutan.
2. Kelompok Kerja Guru yang selanjutnya disebut KKG adalah wadah kolektif guru dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru Raudlatul Athfal dan Madrasah Ibtidaiyah di tingkat satuan pendidikan madrasah, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.
3. Musyawarah Guru Mata Pelajaran yang selanjutnya disebut MGMP adalah wadah kolektif guru dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru mata pelajaran pada Madrasah Tsanawiyah
dan Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan di tingkat satuan pendidikan madrasah, kabupaten/kota, dan provinsi.
4. Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling yang selanjutnya disebut MGBK adalah wadah kolektif guru dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru Bimbingan dan Konseling pada Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan di tingkat satuan pendidikan madrasah, kabupaten/kota, dan provinsi.
5. Pengembangan KKG/MGMP/MGBK adalah unsur-unsur yang harus dimiliki oleh KKG/MGMP/MGBK yang mencakup organisasi, program, pengelolaan, sarana dan prasarana, sumber daya manusia, pembiayaan, pemantauan dan evaluasi, dan penjaminan mutu.
6. Penyelenggaraan KKG/MGMP/MGBK adalah serangkaian petunjuk tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan unsur-unsur yang harus dimiliki oleh KKG/MGMP/MGBK, seperti tata cara, waktu, tempat dan pelaksana kegiatan.
7. Kelompok Kerja Madrasah (KKM) adalah forum Kepala Madrasah di tingkat kecamatan atau kelompok kecamatan, kabupaten/kota, gabungan kabupaten/kota, atau provinsi dan menjadi pembina
KKG/MGMP/MGBK.
8. Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) adalah Kelompok Kerja Pengawas Madrasah di tingkat kabupaten/kota, gabungan kabupaten/kota, atau provinsi dan menjadi pembina KKG/MGMP/MGBK.
9. Pembina adalah pengawas dan kepala madrasah yang membina KKG/MGMP/MGBK di wilayahnya.
10. Organisasi adalah struktur kepengurusan dan legalitas administrasi KKG/MGMP/MGBK.
11. Program adalah rencana kegiatan KKG/MGMP/MGBK yang mencakup jangka pendek (1 tahunan) dan jangka menengah (4 tahunan).
12. Sarana dan prasarana adalah fasilitas fisik untuk menunjang KKG/MGMP/MGBK.
13. Narasumber adalah pembimbing/tutor/pengajar dalam kegiatan KKG/MGMP/MGBK yang dapat berasal dari guru, widyaiswara, dosen atau praktisi pendidikan.
14. Fasilitator/Guru Inti adalah pembimbing/narasumber/tutor/pengajar yang berasal dari anggota KKG/MGMP/MGBK yang sifatnya tetap.
15. Pembiayaan adalah dana yang digunakan untuk kegiatan KKG/MGMP/MGBK
16. Penjaminan mutu adalah sistem yang menjamin mutu pada perencanaan, proses pelaksanaan, dan evaluasi tindak lanjut peningkatan mutu pada program KKG/MGMP/MGBK dengan standar yang ditetapkan.