Sosialisasi Kebijakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun 2021

Sosialisasi Kebijakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun 2021

Sosialisasi Kebijakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun 2021

Sosialisasi Kebijakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun 2021 - Menteri Pendidikan Nadiem Makarim telah menyampaikan paparan tentang Sosialisasi Kebijakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun 2021 dimana terdapat 2 paparan yaitu Kebijakan Bantuan Operasional Sekolah 2021 dan  Kebijakan Dana Alokasi Khusus Fisik 2021 

Paparan BOS dan DAK


Pada pemaparan tentang Kebijakan Bantuan Operasional BOS Tahun 2021 beliau mengatakan bahwa Kebijakan BOS pada tahun 2020 untuk menyalurkan langsung ke rekening sekolah berhasil mengurangi keterlambatan dan mendapatkan tanggapan positif dari berbagai sekolah, Penyaluran BOS langsung ke rekening sekolah di tahun 2020 mengurangi keterlambatan Responden sekolah Responden pemerintah daerah rata-rata 32% atau sekitar tiga minggu lebih cepat dibandingkan tahun 2019.

Pokok-Pokok Kebijakan Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2021 sesuai Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler. 

BACA JUGA : Cara Pencairan Dana BOS Tahap 1 Tahun 2021

1. Nilai satuan biaya Bantuan Operasional Sekolah bervariasi sesuai karakteristik daerah.


SD 900.000 SD 900.000 s.d 1.960.000 137 377 12,19
SMP 1.100.000 SMP 1.100.000 s.d 2.480.000 133 381 13,23
SMA 1.500.000 SMA 1.500.000 s.d 3.470.000 128 386 13,68
SMK 1.600.000 SMK 1.600.000 s.d 3.720.000 127 387 13,61
SLB 3.500.000 SLB 3.500.000 s.d 7.940.000 124 390 13,18


BACA JUGA : Cek Sekolah Penerima Dana BOS

2. Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah tetap fleksibel, termasuk untuk keperluan persiapan pembelajaran tatap muka.


Ketentuan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah untuk pembayaran honor
  • Pembayaran honor tidak dibatasi alokasi maksimal dalam kondisi darurat bencana yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
  • Pembayaran honor maksimal 50% untuk sekolah negeri dan swasta dalam kondisi normal
  • Honor dapat diberikan kepada tenaga kependidikan apabila dana masih tersedia

3. Pelaporan penggunaan Bantuan Operasional Sekolah dilakukan secara daring 


Mekanisme pelaporan dana Bantuan Operasional Sekolah
Penyampaian pelaporan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah dilakukan secara daring melalui laman https://bos.kemdikbud.go.id dan menjadi syarat penyaluran untuk meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah

Pelaporan sebagai syarat penyaluran
Penyaluran tahap I dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah tahap II tahun sebelumnya
Penyaluran tahap II dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah tahap III tahun sebelumnya
Penyaluran tahap III dilakukan sekolah menyampaikan penyampaian laporan tahap I tahun anggaran berjalan


BACA JUGA : Juknis BOS 2021

Kebijakan Dana Alokasi Khusus Fisik 2021

Pada tahun 2021, Pemerintah menyediakan DAK Fisik untuk 31.695 satuan pendidikan dengan alokasi sebesar Rp17,7T.

Sosialisasi BOS dan DAK 2021


1. Ketuntasan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Pemenuhan dilakukan secara menyeluruh sesuai dengan kebutuhan sarana prasarana sekolah secara keseluruhan (“whole school approach”)

2. Pelaksanaan Bersifat Kontraktual
Kepala sekolah fokus pada proses pembelajaran dan tidak pada kegiatan rehabilitasi dan pembangunan prasarana

3. Pelibatan Dinas PUPR
Dinas PUPR melakukan asesmen kerusakan bangunan untuk meningkatkan validitas data sarana prasarana sekolah



Demikian paparan tentang Sosialisasi Kebijakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun 2021, semoga bisa bermanfaat buat semuanya para Bendahara BOS dan DAK

Posting Komentar

© Gurune Fatur. All rights reserved. Developed by Jago Desain