Segera! Aktivasi Rekening PIP Sebelum Batas Akhir

Pemerintah memberikan bantuan kepada seluruh pelajar dari tingkat SD, SMP dan SMA/SMK, Segera! Aktivasi Rekening PIP Sebelum Batas Akhir

Segera! Aktivasi Rekening PIP Sebelum Batas Akhir 

Segera! Aktivasi Rekening PIP Sebelum Batas Akhir || Pemerintah memberikan bantuan kepada seluruh pelajar dari tingkat SD, SMP dan SMA/SMK, dimana bantuan tersebut merupakan bantuan  untuk meringankan beban orang tua. Adapun bantuan berupa uang tunai yang harus dipergunakan untuk kepentingan sekolah seperti transportasi, membeli peralatan sekokal atau adminitrasi sekolah.

Batas Akhir Aktivasi PIP
Segera! Aktivasi Rekening PIP Sebelum Batas Akhir


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui Pusat Layanan Biaya Pendidikan telah mengeluarkan surat pemberitahuan Batas Akhir Aktivasi Rekening PIP. Surat pemberitahuan Batas Akhir Aktivasi Rekening  PIP  tersebut dengan Nomor : 0082/J5/BP/2021 tertanggal 29 Januari 2021.


Surat Pemberitahuan Batas Akhir Aktivasi Rekening PIP tersebut ditujukan kepada yang terhormat 1. Kepala Divisi Hubungan Bisnis Lembaga, PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk. 2. Pimpinan Divisi Hubungan Kelembagaan, 3. PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk di Jakarta


Dengan hormat kami sampaikan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menyalurkan bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2019 dan 2020 untuk peserta didik pada jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Luar Biasa (SLB), dan Paket A, B, dan C. 


Sehubungan dengan pemberlakuan waktu/masa aktivasi rekening penerima PIP sesuai ketentuan yang berlaku, kami perlu sampaikan hal-hal sebagai berikut: 


Batas akhir aktivasi rekening oleh peserta didik penerima PIP Tahun 2019 dan 2020 adalah 28 Februari 2021.

Mohon bantuan Saudara segera menginstruksikan Kantor Cabang/Unit Kerja operasional lebih proaktif mendorong dan mempercepat proses aktivasi rekening dan pencairan dana PIP oleh peserta didik penerima PIP. 


Bagi penerima PIP yang tidak melakukan aktivasi rekening sesuai tanggal yang telah ditetapkan di atas, maka dana PIP akan dikembalikan ke kas negara. 


Selama masa pandemi Covid-19, layanan aktivasi PIP agar tetap mematuhi ketentuan Protokol Kesehatan diberlakukan di wilayah masing-masing. Apabila proses aktivasi rekening/pencairan dilakukan oleh siswa secara langsung datang ke bank yang maka aktivasi rekening/pencairan dapat dilakukan secara bertahap dan/atau secara kolektif. 


Menyampaikan laporan akhir penyaluran PIP tahun 2019 dan 2020 paling lambat tanggal 5 Maret 2021. 

Terkait dengan batas waktu aktivasi rekening PIP kami telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada agar para siswa penerima segera melakukan aktvasi rekening melalui Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. 


Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih. Dengan dikeluarkannya surat Pemberitahuan Batas Akhir Aktivasi Rekening PIP  ini dapat dipahami selanjutnya dijadikan pedoman dalam proses aktivasi rekening PIP. 


surat resmi dari kemdikbud bisa di Download Disini 


Demikian salinan surat pemberitahuan batas akhir aktivasi rekening PIP semoga bisa bermanfaat buat semua Operator atau bapak ibu guru.


Posting Komentar

© Gurune Fatur. All rights reserved. Developed by Jago Desain