Bulan November 2020 BSU 1,8 Juta Cair Untuk Honorer Non PNS, Berikut Syaratnya

BSU 1,8 Juta Segera Cair Untuk Honorer Non PNS, Berikut Syaratnya - Pemerintah telah mengucurkan dana Bantuan Supsidi Upah (BSU) di Lingkungan Kemdikb

BSU 1,8 Juta Segera Cair Untuk Honorer Non PNS, Berikut Syaratnya

Pencairan BSU


Gurufatur.com - BSU 1,8 Juta Segera Cair Untuk Honorer Non PNS, Berikut Syaratnya - Pemerintah telah mengucurkan dana Bantuan Supsidi Upah (BSU) di Lingkungan Kemdikbud (BSU Kemdikbud) sebesar 3,6 Triliun untuk diberikan kepada Guru, Dosen dan Tenaga Kependidikan Non PNS.

Adapun Sasaran BSU Kemdikbud dapat diberikan secara langsung kepada Bapak/Ibu guru dosen dan tenaga kependidikan Non PNS di sekolah/ perguruan tinggi Negeri maupun Swasta dan di Kemenag. yang berpenghasilan dibawah 5 juta rupiah.

Berikut Sasaran yang akan menerima BSU Kemdikbud

- Dosen

- Guru

- Guru yang diberi tugas sebagi kepala sekolah

- Pendidik PAUD

- Pendidik Kesetaraan

- Tenaga Perpustakaan

- Tenaga Laboratorium dan

- Tenaga adminitrasi


PERSYARATAN PENCAIRAN BSU Kemdikbud 

1. Warga WNI

2. Berstatus Bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil ( PNS)

3. Memiliki Penghasilan dibawah 5 juta per bulan

4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/ gaji dari kementrian ketenagakerjaan sampai bulan Oktober 2020

5. Tidak Menerima kartu Prakerja sampai bulan 1 Okrober 2020

MEKANISME PENCAIRAN :

1. PTK mengakses Info GTK https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP) Jika ada

4. Surat Keputusan Penerima BSU dari Info GTK

5.  Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang telah di unduh di Info GTK 

Untuk Pencairan bisa di lakukan dibulan November 2020, untuk batas pengaktifan Rekening Bank sampai bulan Juni 2021

PTK membawa dokumnen tersebut langsung ke Bank Penyalur (BRI)

Posting Komentar

© Gurune Fatur. All rights reserved. Developed by Jago Desain