Pemberkasan Pencairan TPG 3 2020
pemberkasan pencairan TPG 3 2020 |
GURUNEFATUR.COM - Di masa Pendemi ini pemerintah sudah menyediakan dana untuk penyaluran dana insentis bagi para bapak ibu guru yang sudah sertifikasi dan inpasing.
Dengan adanya surat pemberitahuan dari pemerintah Dinas Pendidikan Provinsi melalui Cabang Dinas Masing agar semua guru untuk bisa mengumpulkan berkas.
Adapun Berkas yang harus dikumpulkan antara lain :
1. Memiliki Nomor Unik Tenaga Kependidikan (NUPTK)
2. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
BACA JUGA
Cetak NUPTK dan NRG
Cek Info GTK
3. Memiliki Sertifikat Pendidik
4. Berstatus Sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY)
5. Jumlah Jam Mengajar (JJM) Dengan di buktikan dengan SK Jadwal Mengajar dari Sekolah Induk atau Non Induk dari kepala Sekolah masing-masing.
6. Jabatan Kepala Sekolah/Kepala Laboratorium dan Kepala Perpustakaan harus melampirkan sertifikat pelatihan.
7. Gaji Pokok Sesuai Inpasing yang tertera di Info GTK.
Demikian semoga bisa membantu dan memberi informasi kepada bapak/ibu guru yang sudah sertifikasi dan inpasing.