Pemberkasan Pencairan TPG 3 2020

Di masa Pendemi ini pemerintah sudah menyediakan dana untuk penyaluran dana insentis bagi para bapak ibu guru yang sudah sertifikasi dan inpasing.

Pemberkasan Pencairan TPG 3 2020


Pemberkasan TPG 2020
pemberkasan pencairan TPG 3 2020



GURUNEFATUR.COM - Di masa Pendemi ini pemerintah sudah menyediakan dana untuk penyaluran dana insentis bagi para bapak ibu guru yang sudah sertifikasi dan inpasing.

Dengan adanya surat pemberitahuan dari pemerintah Dinas Pendidikan Provinsi melalui Cabang Dinas Masing agar semua guru untuk bisa mengumpulkan berkas.

Adapun Berkas yang harus dikumpulkan antara lain : 

1. Memiliki Nomor Unik Tenaga Kependidikan (NUPTK)

2. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)

BACA JUGA 

Cetak NUPTK dan NRG

Cek Info GTK

3. Memiliki Sertifikat Pendidik

4. Berstatus Sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY)

5. Jumlah Jam Mengajar (JJM) Dengan di buktikan dengan SK Jadwal Mengajar dari Sekolah Induk atau Non Induk dari kepala Sekolah masing-masing.

6. Jabatan Kepala Sekolah/Kepala Laboratorium dan Kepala Perpustakaan harus melampirkan sertifikat pelatihan.

7. Gaji Pokok Sesuai Inpasing yang tertera di Info GTK.

Demikian semoga bisa membantu dan memberi informasi kepada bapak/ibu guru yang sudah sertifikasi dan inpasing. 

Posting Komentar

© Gurune Fatur. All rights reserved. Developed by Jago Desain