Persyaratan KIP Kuliah

Persyaratan KIP Kuliah 




Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk Calon Mahasiswa sudah dibuka ketika bulan Maret Tahun 2020, Banyak dari bapak/ibu guru terutama guru BK memberikan sebuah informasi agar semua siswanya mendapatkan Kartu tersebut.

Karena dengan kartu KIP Calon Mahasiswa terutama dari kalangang ekonomi menengah bisa melanjutan kuliah di kampus atau universitas yang di inginkan. Bagi siswa atau Calon mahasiswa baru dari keluarga tidak mampu tapi tidak memiliki KIP atau orang tuanya belum terdaftar sebagai penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), masih bisa menerima KIP Kuliah.

Dengan adanya kartu KIP pemerintah sudah memberikan subsidi kepada masyarakat sebesar Rp 700.000/bulan kepada penerima KIP kuliah.

Adapun syarat untuk menjadi penerima KIP Kuliah :


  1. Siswa lulusan dua tahun terakhir. 
  2. Memiliki NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), NIK (Nomor Induk Kependudukan dan NPSN ( Nomor Pokok Sekolah Nasional).
  3. Siswa memiliki potensi Akademik tetapi ekonomi kurang mampu.
  4. Siswa yang mempunyai Kartu Indonesia Pintar ketika masih di SMA/SMK/MA
  5. Siswa atau keluarga mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  6. Siswa Penerima KIP Kuliah harus sudah lulus SPMB di PTN atau PTS dengan syarat terakreditasi A atau B, dan C tergantung prodi maisng-masing.
  7. Apabila siswa tidak memiliki KIP dan KKS maka dapat memperoleh bantuan atau beasiswa pendidikan setelah masuk di Perguruan Tinggi dengan syarat membuat surat keterangan tidak mampu.  

Demikian sedikit tulisan ini, semoga bisa membantu buat para siswa yang ingin mendapatkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah. 

Posting Komentar

© Gurune Fatur. All rights reserved. Developed by Jago Desain