Pengecekan SKTP di Info GTK

Info GTK
Pengecekan SKTP di Info GTK


Assalamu'alaikum Wr. Wb


Alhamdulillah dibulan Suci Ramadhan 1441 H ini, mendengar info dari saudara PTK ada sebagian SKTP yang sudah keluar, akhirnya bergegas saya mengecek laman Info GTK, saat ini laman info GTK di http://info.gtk.kemdikbud.go.id/ sudah bisa diakses.

Untuk Operator dan bapak/ibu guru yang sudah sertifikasi berlomba-lomba untuk mengecek data apakah data SKTP mereka sudah keluar. padahalm perhitungan hasil pengiriman  data atau sinkronisasi dapodik berakhir paling lambat tanggal 10  Mei 2020, bagi Operator sekolah yang belum syncron alamat akan tertunda untuk SKTP dari bapak/ibu gurunya. 


Cara login ke INFO GTK 


1. Buka laman info GTK di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/  

2. Masukkan Akun yang sudah dibuatkan oleh Operator sekolah melalui aplikasi dapodik.



3. Pilih login kalau sudah di isi semuanya, apabila sudah akan muncul seperti gambar



 4. Cari atau scrol kebawah untuk mencari "Tunjangan Profesi"




Data PTK akan keluar semua didalam Info GTK dari Nama, TTL sampai SK untuk itu apabila data PTK ada yang salah bisa menghubungi  Operator sekolah untuk memperbaiki. 

SK Tunjangan Profesi (SKTP) akan keluar apabila bapak/ibu guru sudah memenuhi Jam Pelajaran minimal 24 jam pelajaran, untuk yang belum mememenuhi untuk validasinya pasti akan muncul "BELUM VALID". Oleh karena itu PTK haru bisa memenuhi jam dengan cara mencari sekolah tambahan untuk pemenuhan jam, sedang untuk sekolah non induk akumulasi jam hanya di akui 6 jam pelajaran.

Dan juga bagi bapak/ibu guru yang belum lulus sertifikasi jangan berkecil hati, semoga tahun ini bisa mengikuti kegiatan PLPG/PPGJ.



Adapun Tugas Tambahan yang di akui di Info GTK

1. Kepala Sekolah
2. Kepala Perpustakaan
3. Kepala Laboratorium 
4. Wakil Kepala UrusanKurikulum
5. Wakil Kepala Urusan Kesiswaan
6. Wakil Kepala Urusan Sarana Prasarana
7. Wakil Kepala Urusan Hubungan Masyarakat 

Berikut Penjelasannya.


  1. Kepala sekolah secara otomatis akan di akui 24 Jam Pelajaran.
  2. 1-3 wakil kepala sekolah, dengan ketetapan : jumlah rombongan belajar 1 sampai 9 maksimal satu (1)  wakil kepala sekolah, jumlah rombongan belajar 10 sampai 18 maksimum dua (2) wakil kepala sekolah, jumlah rombongan belajar 19 sampai 27 maksimum tiga wakil Kepala sekolah, jumlah rombongan belajar diatas 27 mempunyai maksimum 4 wakil Kepala sekolah (Permendikbud No. 12 Tahun 2017) diakui 12 Jam
  3. Kepala  Laboratorium di utamakan mempunyai sertifikat Laboratorium diakui 12 Jam
  4. Kepala Perpustakaan di utamakan mempunyai sertifikat perpustakaan diakui 12 Jam
  5. Kurikulum 13 : Pembina pramuka (2 Jam/minggu) dengan ketetapan bila mempunyai 1 s/d 6 rombel mempunyai 1 pembina, bila 7 s/d 12 rombel mempunyai 2 pembina, bila 13 s/d 18 rombel mempunyai 3 pembina apabila 19 lebih jadi 4 pembina 




Perlu diingat untuk tugas tambahan akan diakui hanya di sekolah satmikal/induk. jadi apabila bapak/ibu guru mendapat tugas tambahan di sekolah non induk tidak akan di akui sembagai jam tambahan. semoga bermanfaat bagi semuanya, apabila masih ada yang kurang mohon masukkan dikolom komentar.


Posting Komentar

© Gurune Fatur. All rights reserved. Developed by Jago Desain